2 dari 5 Hakim Agung Tak Setuju Hukuman Mati Ferdy Sambo Dicabut

8 August 2023 19:16

Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dalam kasasi. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati. Namun, tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi. 

"Ada dua orang Hakim Agung sebagai anggota yang berbeda pendapat dengan putusan (dissenting opinion)," ujar Kabiro Humas dan Hukum MA, Sobandi di Breaking News Metro TV, Selasa, 8 Agustus 2023.

Perkara Sambo teregister dengan nomor perkara: 813 K/Pid/2023. Keputusan itu dibacakan oleh lima hakim. Ketua majelis yakni Suhandi, anggotanya yakni Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana.

Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Ferdy Sambo kini dijatuhi pidana seumur hidup. 

Sementara hukuman Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi dari sebelumnya 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapatkan keringanan hukuman. Dia kini hanya menjalani vonis penjara selama sepuluh tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.

Istri Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya bahkan dipangkas setengah dari sebelumnya selama 20 tahun penjara.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi kasasinya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)