Pakar Hukum Pertanyakan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

8 August 2023 21:57

?Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ferdy Sambo. MA memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. 

"Lucu, yang ditolak kasasi tapi amarnya diubah," kata Asep Iwan Setiawan kepada Metro TV, Selasa, 8 Agustus 2023. 

"Harusnya kalau mau main gitu membatalkan putusan PN, PT, megadili lagi sendiri," sambungnya.

Dia menjelaskan kewenangan hakim MA pada tingkat kasasi dibatasi. Hal itu merupakan aturan Pasal 253 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun kewenangan hakim MA berdasarkan Pasal 253 KUHAP yaitu memeriksa proses peradilan yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan peraturan hukum atau tidak. Ada aspek yang diperiksa yaitu cara mengadili dan menentukan apakah pengadilan melampaui batas atau tidak.

"Hakim agung hanya menangani kompetensi (pengadilan atau putusan)," ungkap dia. 

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.

Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)