Jika Tak Penuhi Panggilan Kedua, Polisi Berhak Jemput Paksa MRS

7 December 2020 12:07

Rizieq Shihab dapat pemanggilan kedua dari Polda Metro Jaya atas dugaan kasus kerumunan massa abai prokes yang ada di Jakarta dan Bogor. Jika pada pemanggilan ini MRS tidak hadir, maka penyidik berhak melakukan jemput paksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)