18 May 2022 23:21
Kolonel Inf Priyanto melampirkan tanda jasa Satyalancana Kesetiaan dan Satyalancana Seroja dalam pledoi. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan keringanan. Namun pelaku pembunuhan sejoli Handi-Salsabila, di Nagreg, Jawa Barat tetap dituntut hukuman penjara seumur hidup.