Cilacap: Korban perundungan dan penganiayaan FF, siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) harus dirujuk ke RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto, Jateng. Korban mengalami luka serius di bagian dada setelah pelaku secara brutal menendang korban.
FF dirujuk setelah tiga hari dirawat di RSUD Majenang Cilacap. Dari hasil pemeriksaan medis, korban menderita patah tulang rusuk yang membuat korban mengeluh sesak nafas.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menyatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami patah tulang rusuk kelima.
Sebelumnya, polri memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan bagi FF, 13, siswa salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang menjadi korban perundungan.
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan bantuan tersebut diberikan Polri untuk meringankan beban keluarga korban perundungan tersebut.
Kasus perundungan yang menimpa FF diungkap oleh Polresta Cilacap pada Selasa malam atau sebelum video kekerasan yang dilakukan oleh dua terduga pelaku perundungan tersebut viral di media sosial pada Rabu, 27 September 2023.
Terungkapnya kasus perundungan tersebut berkat laporan Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, beberapa jam setelah kejadian yang ditindaklanjuti Polresta Cilacap dengan penjemputan terhadap dua terduga pelaku, yakni MK, 15, dan WS, 14, yang merupakan kakak kelas korban.
Selain dua terduga pelaku tersebut, Polresta Banyumas juga mengamankan tiga saksi mata kejadian perundungan untuk dimintai keterangannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku MK tersinggung atas ucapan korban yang mengaku sebagai anggota kelompok atau geng Basis.
Kendati masih di bawah umur, Polresta Cilacap tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan sistem peradilan anak, dan terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.