NEWSTICKER

Perludem: MK Tak Pernah Ubah Sistem Pemilu

N/A • 10 May 2023 22:00

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meluruskan pernyataan Hakim MK Arief Hidayat bahwa sistem pemilu bisa diubah di waktu injury time. Menurut Perludem, MK tak pernah mengubah sistem pemilu di Indonesia. 

"Mahkamah Konstitusi tidak pernah mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka," tegas anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraeni. 

Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat mengingatkan sistem pemilu bisa diubah di waktu injury time jelang pelaksaan pemilu. Ia mencontohkan, perubahan sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka pada 2008 silam. 

Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraeni menjelaskan, sistem pemilu terbuka di Indonesia diperkenalkan oleh pembentuk undang-undang sejak Pemilu 2004. Kala itu, sistem pemilu yang berlaku adalah proporsional terbuka setengah tertutup sehingga caleg terpilih harus memenuhi perolehan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) 100%.  

Lalu pada 2009 diterbitkan UU Nomor 10 Tahun 2008 yang memperkenalkan sistem proporsional semi terbuka. Rakyat bisa memilih caleg, tapi caleg terpilih harus memenuhi suara paling sedikit 30?ri BPP. 

Pada Pemilu 2008, aturan ini kembali diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang mengatur pemilihan caleg sepenuhnya melalui suara terbanyak. 

"Jadi yang diubah MK pada Putusan Nomor 22-24 Tahun 2008 itu dibacakan 23 Desember 2008 bukan dari tertutup ke terbuka, tetapi mengubah variabel dari salah satu sistem yaitu penentuan calon terpilih," jelas Titi. 
(Sofia Zakiah)

Tag