10 August 2023 22:35
Meski sudah melewati batas waktu demonstrasi, ribuan buruh masih bertahan di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis malam 10 Agustus 2023. Massa bahkan mengancam bermalam di lokasi tersebut jika aspirasinya tidak direspons.
Ribuan buruh yang turun ke jalan ini tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh. Mereka menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional.
Berdasarkan pantauan Metro TV, tensi unjuk rasa mulai meningkat sejak sore hari. Massa sempat menyalakan mercon asap hingga melakukan pembakaran kayu di sekitar Patung Kuda.
Sebanyak 6.612 personel dari kepolisian dan TNI telah disiagakan untuk mengamankan demo buruh tersebut.
Massa memiliki sejumlah tuntutan dalam unjuk rasa itu. Pertama, mencabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Kedua, mencabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE). Ketiga, mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Keempat, menolak bank tanah, menghentikan liberalisasi agraria dan perampasan tanah. Kelima, menghentikan pembungkaman ruang demokrasi di lingkungan akademik. Keenam, menghentikan represifitas dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di Semua sektor masyarakat.