Ketua umum PB IDI baru saja membuat rilis pernyataan sikap yang mempertanyakan omnibus law Undang-Undang Kesehatan dapat mereformasi layanan di bidang kesehatan.
"Apakah memang konsep transformasi kesehatan, keberpihakan terhadap kesehatan rakyat Indonesia, keberpihakan terkait dengan kemandirian kesehatan, termasuk juga keberpihakan terkait dengan SDM tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam negeri. Apakah itu sudah tercermin di dalam undang-undang ini?" tanya ketua umum PB IDI, Adib Khumaidi dalam keterangannya.
Ini melihat dihilangkannya alokasi yang diwajibkan di APBN dan APBD adalah bentuk kurangnya tanggung jawab pemerintah untuk menjamin dan memberi perlindungan kesehatan bagi warga.
"Apalagi dengan hilangnya mandatory spending, komitmen negara baik itu pusat maupun daerah, itu berarti masyarakat rakyat secara kuantitas tidak mendapatkan kepastian hukum di dalam aspek pembiayaan kesehatan." jelasnya.