13 July 2023 18:38
Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga kini belum menyampaikan kepada publik mengenai fatwa terkait penodaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyatakan bahwa fatwa tersebut akan diserahkan kepada Bareskrim Polri selaku pihak yang meminta fatwa.
Ikhsan tidak menjelaskan secara rinci mengenai fatwa yang akan disampaikan ke Polri sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum kepada Panji Gumilang. Ia mengatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan adalah hal yang bersifat kepada akidah Islam dan tidak lagi bisa diperdebatkan.
Salah satu yang menjadi kontroversi adalah pernyataan Panji Gumilang yang meragukan kitab suci Al Qur'an. Menurutnya, Al Qur'an bukan firman Allah SWT melainkan, kalam Nabi Muhammad SAW.
"Allah berfirman di dalam Al Qur'an jadi Al Qur'an itu artinya firman Allah, nah hari ini ditafsirkan oleh Panji Gumilang yang dia juga bukan ahli tafsir, menggunakan kaidah tafsir yang ngawur," kata Ikhsan Abdullah dalam keterangannya, Kamis, 13 Juli 2023.
Ikhsan Abdullah tegas mengatakan bahwa kaidah yang digunakan oleh Panji Gumilang sangat ngawur. Panji Gumilang menafsirkan hal tersebut dengan semaunya.