21 December 2022 21:13
Polres Bogor berhasil menangkap AS (29), yakni pelaku pembunuhan wanita yang dimasukkan ke dalam karung di pinggir kali Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AS dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Kami menduga kuat berdasarkan alat bukti bahwa pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhannya," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro dalam wawancara daring di program Top News Metro TV, Rabu (21/12/2022).
Warga menemukan mayat perempuan dalam kondisi mengenaskan yang terbungkus karung di bawah jembatan kali Cileungsi yang tak jauh dari Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/12/2022). Dari hasil autopsi, korban diketahui bernama Lulu Handayani (35) asal Kalibaru, Cilodong, Depok, Jawa Barat. Hingga kini polisi terus mendalami kasus tersebut.
Diketahui, antara pelaku dan korban telah mengenal satu sama lain sejak dua tahun lalu. Motif pembunuhannya diawali ketika AS ingin pulang ke kampung halamannya di Indramayu, tetapi dirinya tidak memiliki uang. AS kemudian melancarkan aksinya dengan menghubungi korban untuk datang ke kediamannya dengan diimingi uang Rp300 ribu, lalu keduanya melakukan hubungan badan.
Namun, setelah itu AS mencekik korban hingga tewas dan mengambil harta benda korban.