21 July 2023 20:40
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengantongi empat tindak pidana yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Berdasarkan analisis, ditemukan tindak pidana soal keuangan di Ponpes Al-Zaytun.
Karopenmas Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan sejumlah langkah telah dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim. Penyidik telah lakukan koordinasi mendalam dengan tim analisis PPATK maupun ahli TPPU.
Berdasarkan hasil temuan dan analisa ditemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan transaksi keuangan di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Penyalahgunaan tersebut mulai dari korupsi dana BOS hingga penyalahgunaan pengelolaan zakat.
Penyidik Bareskrim Polri nantinya akan memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami proses penyaluran dana.
Selain itu koordinasi dengan jajaran Kementerian Agama pun telah dilakukan untuk mengusut kasus tersebut.