Keluar dari RSPAD, Lukas Enembe Masuk Rutan KPK

12 January 2023 15:08

KPK resmi tetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi APBD Papua, Rabu (11/1/2023) Firly Bahuri mengatakan Lukas akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur usai kondisinya pulih.

"Lukas Enembe akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Ketua KPK, Firly Bahuri.

Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari hingga 30 Januari mendatang. Namun, KPK membantarkan penahanan tersebut lantaran kondisi Lukas Enembe belum pulih 100%.

Sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan siang di salah satu rumah makan di Jayapura, Selasa (10/1/2023). Namun, setibanya di DKI Jakarta kondisi kesehatannya menurun, sehingga harus mendapat perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heri Dwi Okta R)