Jakarta: Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold. Keputusan tersebut diperkirakan berdampak pada aturan pemilihan presiden, yang kemungkinan berlaku mulai 2029 mendatang.
Setelah 34 kali permohonan serupa ditolak, MK akhirnya mengabulkan gugatan terhadap norma Presidential Threshold. Pemerintah dan DPR kini menghadapi tantangan besar untuk membahas implikasi hukum dan teknis dari putusan tersebut.
Meski menghormati putusan MK, pemerintah belum menentukan kapan aturan baru ini akan diterapkan, apakah pada Pemilu 2029 atau 2034. DPR sebagai pembuat undang-undang juga diharapkan segera merespons putusan ini dengan mengajukan revisi undang-undang terkait.
Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie. Ia menyebut penghapusan ambang batas pencalonan akan membuka peluang lebih banyak calon presiden untuk bertarung secara sehat.
"Biarlah calon presiden kita itu banyak. Saya pernah jadi pemantau Pilpres di Rusia tahun 2019. Yang mencalonkan diri ke KPU itu 34 calon presiden, tapi yang memenuhi syarat hanya 8. Vladimir Putin tetap menang dengan 76% suara rakyat. Artinya, rakyat yang menentukan tanpa perlu membatasi calon lainnya," kata Jimly dikutip dari
Headline News Metro TV pada Jumat, 3 Januari 2025.
Hakim MK Saldi Isra mengungkapkan, salah satu alasan penghapusan ambang batas adalah untuk mengatasi polarisasi politik yang kerap muncul dengan hanya dua pasangan calon.
"Setiap
Pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat dua pasangan calon presiden. Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung menunjukkan dengan hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden masyarakat mudah terjebak dan dalam polarisasi," jelas Saldi Isra.
Putusan ini membuka peluang bagi seluruh partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden tanpa terkendala syarat perolehan suara atau kursi minimal. Jika Presiden Prabowo Subianto mencalonkan diri kembali pada Pilpres 2029, ia kemungkinan besar akan menghadapi lebih banyak pesaing dibanding pemilu sebelumnya.
(Tamara Sanny)