Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.
Devi Harahap • 3 January 2025 17:43
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali pengujian aturan terkait kampanye presiden dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad. Ada dua pasal yang tadinya hendak diuji, yakni Pasal 281 ayat 1 dan Pasal 299 Ayat 1.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon, menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali, menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Ketua MK Suhartoyo saat pembacaan amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Jumat, 3 Januari 2025.
Setelah pembacaan putusan, Suhartoyo meminta panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Suhartoyo menjelaskan kepaniteraan Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon melalui email perihal pencabutan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 pada Jumat 27 Desember 2024.
"Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Desember 2024 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," jelasnya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Penghapusan Agama di KTP dan Syarat Pernikahan |