MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Terkait Kampanye Presiden pada UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Terkait Kampanye Presiden pada UU Pemilu

Devi Harahap • 3 January 2025 17:43

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali pengujian aturan terkait kampanye presiden dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad. Ada dua pasal yang tadinya hendak diuji, yakni Pasal 281 ayat 1 dan Pasal 299 Ayat 1.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon, menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali, menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Ketua MK Suhartoyo saat pembacaan amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Jumat, 3 Januari 2025.

Setelah pembacaan putusan, Suhartoyo meminta panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Suhartoyo menjelaskan kepaniteraan Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon melalui email perihal pencabutan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 pada Jumat 27 Desember 2024.

"Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Desember 2024 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," jelasnya.
 

Baca juga: MK Tolak Gugatan Penghapusan Agama di KTP dan Syarat Pernikahan

Sebelumnya, pemohon telah mencabut permohonan yang diajukannya dengan alasan permohonan yang diajukannya bersifat ne bis in idem atau double jeopardy. Pencabutan ini bertujuan untuk menghindari putusan yang berbeda atas perkara yang sama. 

"Alasan saya mengajukan pencabutan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 bahwa sebelumnya permohonan serupa telah (diajukan ke MK) dan apabila Pemohon mengajukan yang serupa akan ne bis in idem," ujar Lintang.

Sebelum memohon pencabutan perkara, Lintang mempersoalkan Pasal 281 ayat 1 dan Pasal 299 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 281 ayat 1 berbunyi kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sementara itu, Pasal 299 ayat 1 menyatakan presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Dalam petitumnya, pemohon menyatakan materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang presiden dan wakil presiden dalam kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)