Respons Putusan MK, DPR Segera Revisi UU terkait Pemilu

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah

Respons Putusan MK, DPR Segera Revisi UU terkait Pemilu

Fachri Audhia Hafiez • 2 January 2025 17:14

Jakarta: DPR bersama pemerintah segera merevisi undang-undang (UU) terkait pemilihan umum (pemilu) usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0.

"Selanjutnya tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Ketua Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi, Kamis, 2 Januari 2025.

Rifqi mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Karena itu merupakan putusan konstitusi.

"Kami menghormati menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan UU saat ini," ucap Rifqi.
 

Baca juga: Tok! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

MK mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025). Perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dilansir dari Website MK pada Kamis, 2 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)