Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 2 January 2025 17:14
Jakarta: DPR bersama pemerintah segera merevisi undang-undang (UU) terkait pemilihan umum (pemilu) usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0.
"Selanjutnya tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Ketua Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi, Kamis, 2 Januari 2025.
Rifqi mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Karena itu merupakan putusan konstitusi.
"Kami menghormati menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan UU saat ini," ucap Rifqi.
Baca juga: Tok! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden |