Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.id
Devi Harahap • 3 January 2025 15:30
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan perkara nomor 146/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta penghapusan agama dan kepercayaan sebagai syarat sah perkawinan. MK menyatakan perkawinan tidak sah apabila tanpa memiliki agama atau kepercayaan yang dianut warganegara.
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jumat, 3 Januari 2025.
Hakim konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menegaskan UU Perkawinan harus dipahami secara utuh dan tidak parsial. MK menilai sesuai dengan amanat UUD NKRI 1945 dan Pancasila, perkawinan tidak dapat terlepas dari prinsip dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Dengan tidak adanya ruang bagi warga negara Indonesia untuk memilih tidak menganut agama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka norma hukum positif yang hanya memberikan pengesahan terhadap perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing bukanlah norma yang menimbulkan perlakuan diskriminatif," jelas Arief.
Baca juga: MK: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tidak Bertentangan dengan Konstitusi |