MK Tolak Gugatan Penghapusan Agama di KTP dan Syarat Pernikahan

Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.id

MK Tolak Gugatan Penghapusan Agama di KTP dan Syarat Pernikahan

Devi Harahap • 3 January 2025 15:30

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan perkara nomor 146/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta penghapusan agama dan kepercayaan sebagai syarat sah perkawinan. MK menyatakan perkawinan tidak sah apabila tanpa memiliki agama atau kepercayaan yang dianut warganegara.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jumat, 3 Januari 2025.

Hakim konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menegaskan UU Perkawinan harus dipahami secara utuh dan tidak parsial. MK menilai sesuai dengan amanat UUD NKRI 1945 dan Pancasila, perkawinan tidak dapat terlepas dari prinsip dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Dengan tidak adanya ruang bagi warga negara Indonesia untuk memilih tidak menganut agama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka norma hukum positif yang hanya memberikan pengesahan terhadap perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing bukanlah norma yang menimbulkan perlakuan diskriminatif," jelas Arief.
 

Baca juga: MK: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Arief mengatakan perkawinan merupakan bagian dari bentuk ibadah sebagai ekspresi beragama atau berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal itu dapat dikategorikan sebagai forum eksternum, negara dapat menentukan tata cara dan syarat-syaratnya.

"Dengan adanya norma Pasal 2 ayat (1) a quo, negara pun menyerahkannya kepada agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena syarat sah perkawinan ditentukan oleh hukum masing-masing agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," jelasnya. 

Dengan begitu, kata dia, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan unsur yang tidak dapat dihilangkan dari syarat sahnya perkawinan.

Arief menegaskan perkawinan tidak akan sah jika dilangsungkan tanpa adanya agama atau kepercayaan yang dianut warga negara. Sebab, Pasal 28B ayat 1 UUD NRI 1945 telah disebutkan dalam membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan harus melalui perkawinan yang sah.

MK menegaskan beragama atau berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Esa ialah sebagai wujud karakter bangsa. Warga negara tidak bisa memilih untuk tidak beragama atau tidak berkepercayaan.

"Tidak ada ruang bagi warga negara untuk memilih tidak beragama atau tidak memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan pembatasan yang proporsional dan bukanlah bentuk diskriminasi terhadap warga negara. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)