Akhir Kisah 'Kopi Sianida' Jessica Wongso

18 August 2024 23:25

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat setelah delapan tahun menjalani hukuman dari vonis 20 tahun penjara. Kasus pembunuhan pada tahun 2016 lalu ini menjadi kontroversi sejak awal dan bahkan diangkat menjadi film di Netflix.

Minggu pagi, pukul 09.30 WIB, Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta. Jessica tampak melambaikan tangan ke arah awak media. 

Jessica Kumala Wongso kemudian dibawa oleh mobil Lapas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan untuk mengurus administrasi status bebas bersyarat. Jessica Kumala Wongso per 18 Agustus 2024 bebas bersyarat dari pidana penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada Januari 2016.

Menurut Ditjenpas Kemenkumham, hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Selama menjalani pidana, Jessica juga disebut telah berkelakuan baik. Pada sistem penilaian pembinaan narapidana, Jessica mendapat total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
 

Baca juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Jessica dinyatakan terbukti bersalah atas kematian rekannya Wayan Mirna Salihin. Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016. Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi. 

Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta. Jessica tercatat menjalani hukuman selama 8,5 tahun.

Jessica Kumala Wongso kemudian dinyatakan bebas bersyarat. Meski demikian, Jessica harus menjalani wajib lapor dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta, Timur, Utara hingga 27 Maret 2032.

Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menyebut bebasnya Jessica sudah sesuai ketentuan karena sudah menjalani hukuman 2/3 dari vonis 20 tahun penjara. Ia menampik bahwa bebas bersyarat Jessica ini karena beradarnya film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang di Netflix pada September 2023.

"Siapapun narapidana yang telah menjalani tahanan di LP setengah atau 2/3 dan yang bersangkutan bisa bebas bersyarat, itu banyak. Sekali lagi, itu aturannya di Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru," ujar Asep.

Sementara itu, Jessica mengaku belum tahu rencana ke depan akan seperti apa. Ia akan menikmati kebebasannya dengan jalan-jalan terlebih dahulu.

"Saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain dan apakah saya akan melakukan itu atau tidak, saya belum terpikir karena saya masih baru keluar, masih melihat jalanan, mau melihat yang di luar di sana itu ada apa," ungkap Jessica.

Meski sudah bebas bersyarat, namun tim kuasa hukum tetap akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) karena menilai ada yang tidak sesuai dengan yang terjadi dari kasus pembunuhan kopi sianida.

Sejumlah kalangan menilai upaya PK tetap harus dilakukan karena peradilan terhadap kasus-kasus Jessica ini dipandang sebagai peradilan sesat. Sebab tidak ada bukti materiil dalam kasus tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)