Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat. Dok Tangkapan Layar

Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Achmad Zulfikar Fazli • 18 August 2024 10:42

Jakarta: Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia bersama kuasa hukumnya tengah memproses pembebasan bersyarat tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

"Kita menuju Kejari karena ada proses, karena ini kan Jessica dilakukan pembebasan bersyaarat," ujar kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.

Menurut dia, proses pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso masih panjang. Setelah dari Kejari Jakarta Timur, proses akan berlanjut ke Badan Pemasyarakat (Bapas). 

"Dari Bapas kalau sudah selesai, diserahkan ke kita," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Divonis 20 Tahun Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Cuma 8 Tahun di Tahanan


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis,

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Wajib Lapor

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jessica Kumala Wongso akan menjalani wajib lapor hingga 2032 setelah dinyatakan bebas bersyarat. Setalah masa wajib lapor tersebut selesai, Jessica Kumala Wongso resmi bebas murni.

Dengan pemberian bebas bersyarat ini, Jessica Kumala Wongso tercatat mendapat remisi hukuman selama 58 bulan 30 hari. Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan adanya bebas bersyarat ini, Jessica Kumala Wongso total hanya mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih delapan tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)