21 August 2024 12:05
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap pasal mengenai syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada. Meskipun keputusan ini tidak melibatkan Ketua MK, Anwar Usman, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai bahwa putusan tersebut sudah tepat.
Zainal Arifin juga menegaskan bahwa putusan MK ini seharusnya menjadi akhir dari segala upaya untuk membatalkan ketentuan tersebut.
Baca: Baleg Berpeluang Ubah Redaksional Putusan MK soal RUU Pilkada |
Baca: Bedah Editorial MI - Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi |