Pakar Sebut Putusan MK Jangan Diganggu

21 August 2024 12:05

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap pasal mengenai syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada. Meskipun keputusan ini tidak melibatkan Ketua MK, Anwar Usman, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai bahwa putusan tersebut sudah tepat.
                              
Zainal Arifin juga menegaskan bahwa putusan MK ini seharusnya menjadi akhir dari segala upaya untuk membatalkan ketentuan tersebut.
 

Baca: Baleg Berpeluang Ubah Redaksional Putusan MK soal RUU Pilkada
 
"Putusan MK diambil atas dasar penafsiran undang-undang, khususnya mengenai batasan usia yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Ketika undang-undangnya sudah diterjemahkan oleh MK, semua ketentuan di bawah undang-undang itu harus mengikuti penafsiran yang sama," ujar Zainal.
 
Lebih lanjut, Zainal Arifin menjelaskan bahwa peraturan teknis yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah harus merujuk pada maksud yang sudah ditetapkan oleh MK.
 
Baca: Bedah Editorial MI - Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

"Tidak perlu lagi ada upaya-upaya untuk membatalkan atau menggugat putusan ini. Saya kira, ini adalah koridor yang tepat jika kita bicara soal pencalonan kepala daerah," tambahnya.
 
“Dengan putusan ini, diharapkan tidak ada lagi pihak yang mencoba memanipulasi atau mencari celah untuk mengubah ketentuan yang sudah diatur oleh MK,” pungkas Zainal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)