KPK Sita Rumah Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan

15 November 2024 22:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan  Koripsi (KPK) menyita satu rumah mewah di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Penyitaan oleh KPK ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. KPK juga sebut inisial SS sebagai pemilik rumah yang disita.
 

Baca Juga: Capim Segera Diuji di DPR, KPK Harap Dapat Pimpinan Berintegritas

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut pemilik rumah yang disita tersebut berinisal SS. Rumah yang disita berlantai dua. Berdiri di atas tanah seluas 90 meter persegi dengan lokasi di perumahan elit Kota Medan.

Terkait dengan nilai aset yang disita KPK, Tessa akui masih tunggu informasi soal nilai atau harga aset rumah tersebut. Tessa menyebut, SS sebagai pemilik rumah masuk ke dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. 

KPK juga tetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, Komisaris Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com