Usai memeriksa tiga hakim konstitusi, Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menyatakan putusan MK soal batas usia capres-cawapres bisa jadi batal. Konsekuensinya, bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka yang mendampingi Prabowo Subianto otomatis akan gagal untuk ikut berkontestasi di Pemilu mendatang.
Jimly mau diyakinkan telebih dahulu oleh pelapor jika ada etik yang memang dilanggar Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan dalam memutuskan perkara yang memuluskan jalan Gibran itu.
"Intinya, pertama bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik ngurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan, itu bagaimana? Saya mau saja, tapi kalau ngawur-ngawur hanya sekedar emosi enggak bisa," kata Jimly, Rabu, 1 November 2023.
Di sisi lain, independensi Majelis Kehormatan MK Pimpinan Jimly justru diragukan oleh pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. "Kalau saya sering istilahkan ini adalah the best that we can get now. Walaupun jauh dari ideal karena idealnya memang harusnya independen tidak dilantik oleh Ketua MK sendiri dan lain sebagainya," ungkap pelapor, Bivitri Susanti.
Sementara itu Partai Gerindra mengusung Prabowo dan Gibran menyatakan tidak masalah dengan sosok Jimly dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK yang merangkap jabatan di parlemen.
"Sebagai anggota Dewan Pimpinan Daerah yang mewakili tentunya masyarakat, Prof. Jimly saya pikir juga masuk dari sebagai kategori dari yang mewakili unsur tokoh masyarakat, dan juga kita tahu bahwa Prof. Jimly itu juga berpengalaman dalam memimpin Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Betapapun sosok Jimly dinilai tepat untuk mengusut perkara etik para hakim konstitusi. Faktanya Jimly memiliki rekam jejak yang rentan akan konflik kepentingan. Tidak hanya posisinya sebagai anggota DPD, tetapi juga Jimly pernah mendukung salah satu calon presiden yakni Prabowo Subianto.