Mantan Dirut Bakti Pertanyakan JC Irwan Hermawan

Candra Yuri Nuralam • 1 November 2023 14:57

Jakarta: Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mempertanyakan sikap jaksa yang meminta hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) untuk Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Irwan dinilai sedang membangun skenario murahan.

"Justice collaborator yang telah diusulkan terdakwa Irwan Hermawan menurut saya hanya sebuah skenario murahan yang tidak berbasis kebenaran seluruhnya," kata Anang saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Anang menilai keterangan Irwan tidak mengacu pada fakta dalam perkara ini. Dia mengeklaim dirugikan atas keterangan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo tersebut.

"Nampak jelas tujuannya adalah menyelamatkan diri dengan merekayasa kebenaran, sehingga merugikan saya dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," ujar Anang.

Dia juga menyayangkan sikap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam perkara ini. Sebab, kata Anang, bekas bosnya itu tidak membelanya.

"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut," ucap Anang.

Anang dituntut 18 tahun penjara dalam kasus ini. Hukuman yang dituntut berbeda dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun Yohan Suryanto. Sebab, bekas Dirut Bakti Kominfo itu turut terjerat dugaan pencucian uang.

Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis pidana denda Rp1 miliar subsider setahun penjara. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai dengan ketetapan majelis.

Jaksa juga meminta pidana tambahan berupa pembayaran pengganti sebesar Rp5 miliar ke Anang. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)