5 October 2024 17:51
Usai mengamankan dua orang pelaku tersangka pelecehan seksual terhadap santri, Tim Inafis dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Demi keperluan penyedikan lanjutan, Kepolisian Metro Tangerang memasang garis polisi di dua TKP yakni TKP rumah berlantai 3 yang dijadikan santri beristirahat dan di tempat kegiatan belajar mengajar.
Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumanti mengatakan pihaknya sudah mengamankan dua pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Salah satu di antaranya merupakan pemilik yayasan dan pengurus, sementara satu orang masih dalam pencarian petugas kepolisian.
Baca juga:
Lama Dibahas, Peningkatan Tarif KRL Berdasarkan NIK Menjadi Tak Sesuai |