Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

5 October 2024 17:51

Usai mengamankan dua orang pelaku tersangka pelecehan seksual terhadap santri, Tim Inafis dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Demi keperluan penyedikan lanjutan, Kepolisian Metro Tangerang memasang garis polisi di dua TKP yakni TKP rumah berlantai 3 yang dijadikan santri beristirahat dan di tempat kegiatan belajar mengajar. 

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumanti mengatakan pihaknya sudah mengamankan dua pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Salah satu di antaranya merupakan pemilik yayasan dan pengurus, sementara satu orang masih dalam pencarian petugas kepolisian.
 

Baca juga: 

Lama Dibahas, Peningkatan Tarif KRL Berdasarkan NIK Menjadi Tak Sesuai


Rumiyati menambahkan saat ini jumlah korban dari para pelaku yang terindikasi kasus tersebut sudah 18 orang.

"Yang terindikasi ada 18 anak. Saat ini, 12 anak ada di sini (rumah perlindungan Dinsos), 2 balita di ponpes, dan 4 anak lainnya ada di rumah relawan," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)