4 October 2023 10:59
Mahkamah Konstitusi resmi tolak judicial review UU Ciptaker yang dilayangkan oleh sejumlah kelompok serikat dan federasi buruh. Hal ini dibacakan oleh hakim konstitusi dalam agenda sidang pengucapan putusan perkara dengan nomor register 54/PUU-XXI/2023
Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawarahan hakim oleh 9 hakim konstitusi. Namun, dalam keputusan ini 4 hakim konstitusi menyatakan disscending opinion atau berbeda. Keempat hakim konstitusi ini diantaranya adalah Wahihuddin Addams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan suhartono
Sementara alasan MK menolak permohonan ini sebab permohonan ini dianggap tidak beralasan dan lahirnulya uu ciptaker ini sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.