Pj Gubernur Aceh Mendadak Dicopot di Tengah Pembahasan APBA 2024

9 March 2024 20:51

Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mendadak dicopot dari jabatannya. Padahal masa jabatannya baru berakhir pada Juli 2024 nanti. 

Achmad Marzuki bahkan merupakan pejabat yang diperpanjang masa jabatannya oleh Presiden Jokowi pada Juli 2023, meski DPR Aceh tidak merekomendasikannya.

Belum diketahui alasan pasti dicopotnya Achmad Marzuki ini. Namun pencopotan Achmad Marzuki ini dilakukan di tengah polemik pengesahan APBA 2024 yang hingga kini belum ada titik temu antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh.
 

Baca: Dinilai Melakukan Abuse of Power, F-PDR: Kami Minta Presiden Jokowi Mundur

Hubungan Achmad Marzuki dengan legislatif memanas sejak periode pertama Ia menjabat. Marzuki ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh pada Juli 2022. Jabatan tersebut kembali diperpanjang pada 6 Juli 2024.

Sebagai gantinya Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah, akan dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh yang baru. Pelantikan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh dijadwalkan pada Rabu 13 Maret mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)