6 December 2023 18:45
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo di Sekretariat Negara. Somasi disampaikan dengan alasan polemik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi dan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Juru bicara TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres telah menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Akibat putusan soal batas usia capres-cawapres tersebut mantan Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya, melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
TPDI dan Perekat Nusantara menilai berdasar putusan MKMK tersebut, maka putusan MK terkait batas usia capres-cawapres merupakan bentuk kejahatan politik.
Karenanya, TPDI dan Perekat Nusantara meminta presiden untuk mengakhiri anomali dalam pemerintahan dalam waktu 7 hari ke depan. Beberapa di antaranya melalui pengembalian aparatur negara pada fungsi sesungguhnya, penghentian bentuk intimidasi aparat pada tokoh politik dan sosial budaya, penghentian bentuk nepotisme hingga membenahi serta mengembalikan kedigdayaan KPK.
Jika somasi tidak diindahkan, maka TPDI dan Perekat Nusantara akan menggugat Presiden ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.