16 January 2024 14:55
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menentukan jadwal persidangan etik untuk skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total ada 93 pegawai Lembaga Antirasuah yang akan diadili.
"Kasus pungli rutan yang mulai (disidangkan) nanti hari Rabu, tanggal 17 (Januari 2024), dan seterusnya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Albertina menjelaskan sebanyak 93 pegawai itu tidak akan disidangkan berbarengan. Dewas KPK membagi perkaranya menjadi sembilan berkas.
"Yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi, ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan," ujar Albertina.
Tiga orang yang dipisahkan bakal diadili setelah kasus 90 pegawai rampung disidangkan. Albertina tidak memerinci alasannya.
"Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus," ucap Albertina.
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.