11 January 2024 19:44
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik untuk tiga rancangan peraturan KPU (PKPU). Uji publik ini dilakukan sebagai persiapan menjelang pemilu
Uji publik yang pertama tentang rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu. Kedua, tentang penetapan pasangan calon (paslon) terpilih, perolehan suara partai, perolehan kursi, dan penetapan anggota legislatif terpilih.
Ketiga, uji publik terhadap rancangan PKPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menyebut, jika rancangan jadwal dan tahapan penyelenggaraan pilkada merujuk pada pasal 201 ayat 8, di mana pilkada serentak akan dilaksanakan secara nasional pada November 2024.
Sementara terkait revisi undang-undang tersebut, Idham menyampaikan hal itu adalah hak pembentuk undang-undang yang tidak bisa diintervensi oleh KPU sebagai penyelenggara.
Sedangkan terkait uji publik, jika terjadi putaran kedua pilpres, KPU juga sudah menyusun rancangan serta tahapan sesuai undang-undang yakni pada 26 Juni 2024.
Uji publik rancangan PKPU diikuti oleh perwakilan parpol, Bawaslu, DKPP, dan KPU daerah.