Sandiaga Uno Pastikan Pajak Hiburan 40% Tak Matikan Pariwisata

12 January 2024 12:38

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi soal kenaikan pajak tempat hiburan sekitar 40 hingga 75%. Sandiaga memastikan penetapan pajak bagi penyedia jasa hiburan tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.

Sandiaga mengatakan, untuk mendukung para pelaku usaha sektor pariwisata, pemerintah akan tetap menjaga iklim industri dan memberikan insentif serta kemudahan bagi pelaku usaha sektor pariwisata. 

Selain itu, Sandiaga juga menanggapi isu penyedia jasa spa yang tidak masuk dalam kategori tempat hiburan, melainkan jasa kebugaran. Sandiaga mengatakan, pemerintah daerah perlu gencar menyosialisasikan penerapan pajak hiburan dan peraturan terkait pajak tempat hiburan yang tidak akan mematikan pelaku usaha di sektor pariwisata. 

Sebelumnya, pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Berdasarkan pasal 58 ayat 2, khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40% hingga maksimal 75%. Namun tarif itu akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan peraturan daerah. 

Sebagai informasi, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah. Dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat 15 Desember 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pajak daerah tumbuh didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi yang bersifat konsumtif. Seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir. Adapun realisasi penerimaan pajak daerah hingga November 2023 sebesar Rp22 triliun atau tumbuh 3,8% secara tahunan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)