Pengusaha Spa di Bali Tolak Pajak Hiburan 40%

15 January 2024 14:16

Pemerintah diminta untuk menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan, termasuk spa di kisaran 40 hingga 75 persen. Rencana penerapan PBJT atas usaha spa tentunya mengundang reaksi keras dari pelaku usaha di Bali yang banyak menerapkan spa dengan perpaduan budaya dan ragam ilmu kesehatan Bali.

Salah satu pelaku usaha spa di Bali menyebutkan bahwa dengan adanya penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan termasuk spa akan berpotensi mengurangi jumlah pengunjung yang datang. Sebab, harga yang harus dikenakan kepada pelanggan semakin mahal.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan masih sedang mengkomunikasikan dengan pemerintah pusat terkait usaha spa di Bali agar tidak masuk dalam kategori hiburan. Ia menerangkan, praktik spa di Bali bisa masuk ke ranah kesehatan dan kebugaran.

"Spa di Bali itu berbasis budaya karena nuansa budayanya kental sekali karena kita menjaga kebugaran itu melalui sarana air dan melalui budaya yang ada di Bali," ujar Tjok Bagus Pemayun.

Organisasi Pariwisata Dunia memprediksi sektor pariwisata baru akan benar benar pulih pada 2026 atau dua tahun lagi. Apabila Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan sebesar 40 hingga 75 persen dikenakan pada tahun ini, tentunya dikawatirkan minat wisatawan akan merosot.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)