Bagi-Bagi Susu Gratis, Gibran 'Tabrak' Aturan CFD Bebas Politik

5 December 2023 08:48

Mendapat susu kemasan gratis memanglah enak bagi warga. Tidak peduli yang membagikannya adalah putra Presiden Joko Widodo sekaligus calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, semestinya Gibran tahu bahwa area car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor seharusnya netral dari kegiatan politik. 

Hampir di segala tempat yang dikunjunginya, Gibran membagikan susu gratis untuk warga yang merupakan salah satu program unggulan cawapres Gibran Rakabuming Raka bersama capres Prabowo Subianto. Tidak terkecuali area car free day yang seharusnya steril dari agenda politik. 

"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK)," jawab Gibran saat ditanya wartawan, Minggu 3 November 2023. 

Entah Gibran mengetahui atau tidak bahwa ada larangan agenda politik di kegiatan car free day yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). 

Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Dalam pasal itu disebutkan "Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya".

Selanjutnya, di pasal (2) disebut "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut". 

Program makan siang dan minum susu gratis merupakan andalan paslon Prabowo-Gibran seperti yang terlihat di sebuah pesantren di Kudus, Jawa Tengah. Namun, pengurus Ponpes membantah kegiatan ini sebagai kampanye. Bahkan Bawaslu setempat menyebut, tidak ada unsur kampanye meski jelas terpasang spanduk kartun Prabowo-Gibran yang bertuliskan program keduanya. 

"(tidak ada) unsur ajakan, menyebut nama pun juga tidak," kata Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan. 

"Kalau spanduk itu saya kira tidak jadi persoalan ya. Definisi kampanye sendiri itu kan ada ajakannya," imbuhnya. 

Perlu diketahui dalam aturan terbaru memang diperbolehkan kampanye di pesantren, tapi dengan catatan harus mendapatkan izin dan tanpa atribut. Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. 

Sedangkan, dalam bagian Penjelasan, terdapat kelonggaran yang berbunyi “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)