31 May 2024 15:12
Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Arab Saudi setelah kedapatan tidak menggunakan visa haji. Ke-24 orang tersebut dilarang melanjutkan perjalanan ke Makkah karena tidak bisa menunjukkan dokumen haji.
"Pada saat diperiksa keamanan, mereka menunjukkan dokumen palsu, yakni fotokopi visa haji orang lain. Saat dicocokkan dengan paspornya ternyata tidak sesuai." jelas Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary dalam program Headline News, Jumat 31 Mei 2024.
Pengamanan 24 calon haji tanpa visa haji itu terjadi saat pemeriksaan di Masjid Bir Ali dilakukan sebagai tempat mikat atau berniat haji pada Selasa 28 Mei 2024. Dalam pemeriksaan mereka hanya mengantongi visa ziarah bukan visa haji.
Baca juga: Awas! Berhaji Tanpa Izin Bisa Didenda Hingga Masuk Daftar Cekal |