3 Pelaku Love Scamming Diringkus, Polisi: Pernah Jadi Scammer di Kamboja

Siti Yona Hukmana • 5 July 2025 11:17

Jakarta: Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku tindak pidana penipuan melalui media elektronik dengan berbagai modus. Yakni love scamming dan penawaran pekerjaan secara online, dengan menjanjikan komisi besar dari modal yang disetorkan korban.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan total ada 21 korban yang teridentifikasi. Jumlah ini berpotensi bertambah seiring pendalaman oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

"Sebanyak 21 korban ini terdeteksi hasil dari pengakuan dan hasil penelusuran penyidik kepada tiga tersangka yang sudah diamankan," kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Juli 2025.

Kasus ini terungkap berbekal laporan korban yang teregister dengan nomor laporan polisi (LP): LP/B/3854/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait kasus tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang.

Reonald mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke polisi. Ia memastikan identitas korban aman di tangan aparat.

"Kalau ada korban-korban yang belum melapor jangan khawatir untuk melaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan kami ulangi sekali lagi identitas dan kerahasiaan serta privasi saudara sebagai korban tetap akan kami nomor satukan keamanannya," kata dia.


Scammer di Kamboja

Sementara itu, Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eko Wijaya Simbolon mengatakan, ketiga tersangka pernah bekerja sebagai penipu online atau scammer di Kamboja dari 2021-2022. Kemudian, kembali ke Indonesia pada awal 2025.

"Dan memulai penipuan ini sejak April, namun semua akan kami croscheck kembali untuk mengecek data perlintasan dan lainnya," ujar Herman.

Korban telah menyetorkan uang kepada pelaku dengan nilai sekitar Rp400 juta. Namun, polisi masih mendalami keuntungan yang didapat dari 21 korban. Termasuk, aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik. Mulai dari laptop, handphone, hingga kartu ATM. 

Ketiga tersangka yakni dua orang perempuan berinisial ORM dan APD, serta seorang laki-laki berinisial R telah ditahan. Mereka dijerat tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Sebagaimana Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomot 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kemudian, dilapis dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (Yon)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)