Siti Yona Hukmana • 5 July 2025 11:17
Jakarta: Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku tindak pidana penipuan melalui media elektronik dengan berbagai modus. Yakni love scamming dan penawaran pekerjaan secara online, dengan menjanjikan komisi besar dari modal yang disetorkan korban.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan total ada 21 korban yang teridentifikasi. Jumlah ini berpotensi bertambah seiring pendalaman oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
"Sebanyak 21 korban ini terdeteksi hasil dari pengakuan dan hasil penelusuran penyidik kepada tiga tersangka yang sudah diamankan," kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Juli 2025.
Kasus ini terungkap berbekal laporan korban yang teregister dengan nomor laporan polisi (LP): LP/B/3854/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait kasus tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang.
Reonald mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke polisi. Ia memastikan identitas korban aman di tangan aparat.
"Kalau ada korban-korban yang belum melapor jangan khawatir untuk melaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan kami ulangi sekali lagi identitas dan kerahasiaan serta privasi saudara sebagai korban tetap akan kami nomor satukan keamanannya," kata dia.