.
22 August 2025 17:29
Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemindahan narapidana antarnegara yang mengedepankan tiga syarat utama. Aturan ini akan menjadi landasan hukum bagi Indonesia dalam menyetujui atau menolak permohonan pemindahan narapidana dari negara lain.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, setiap permohonan akan dievaluasi secara ketat. Menurutnya, ada beberapa faktor krusial yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
"Persyaratan-persyaratan untuk dikabulkan itu pertama adalah pertimbangan kemanusiaan, kedua pertimbangan hubungan baik dengan negara yang bersangkutan, dan juga mempertimbangkan orang itu sudah menjalani pidana disini," ujar Yusril dikutip dari Prioritas Indonesia Metro TV, Jumat, 22 Agustus 2025.
Yusril menegaskan, RUU ini dibangun di atas prinsip resiprositas atau saling pengakuan terhadap sistem hukum masing-masing negara. Artinya, putusan pengadilan Indonesia harus dihormati oleh negara lain, begitu pula sebaliknya.
Baca juga: Yusril Pastikan Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Sesuai Konstitusi |