2 August 2025 18:00
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai Prabowo Subianto telah bertindak sesuai dengan konstitusi saat memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Yusril menegaskan pemberian amnesti dan abolisi telah sesuai dengan Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954. Dalam aturan tersebut, Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi," tutur Yusril, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Baca: Tom Lembong Ingin Sistem Hukum Indonesia Lebih Adil
|