Yusril Pastikan Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Sesuai Konstitusi

2 August 2025 18:00

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai Prabowo Subianto telah bertindak sesuai dengan konstitusi saat memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Yusril menegaskan pemberian amnesti dan abolisi telah sesuai dengan Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954. Dalam aturan tersebut, Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi," tutur Yusril, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Sabtu, 2 Agustus 2025.
 

Baca: Tom Lembong Ingin Sistem Hukum Indonesia Lebih Adil
 


Sebelumnya Presiden Prabowo telah berkonsultasi dan melakukan dialog dengan DPR melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait dengan pemberian amnesti dan abolisi kepada dua orang tersebut termasuk rencana pemberian amnesti kepada lebih dari 1000 narapidana yang sedang berproses.

Yusril menjelaskan perbedaan antara amnesti dan abolisi, amnesti merupakan penghapusan segala akibat hukum dari tindak pidana yang sudah dijatuhkan putusan. Sementara abolisi menghentikan penuntutan bagi perkara yang masih berjalan atau belum diputuskan pengadilan.

Dengan dasar tersebut, Yusril menilai langkah Presiden memberikan amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme konstitusional.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)