Ratusan demonstran melempari kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan botol berisi kotoran serta batu. Mereka kecewa dengan putusan hakim atas kasus sengketa lahan.
Dalam aksinya, massa memblokade ruas Jalan R.A Kartini dan membakar ban bekas di tengah jalan. Akibat peristiwa tersebut, bangunan kantor dan lima kendaraan pribadi milik hakim dan polisi rusak. Mobil yang rusak di antaranya mobil milik hakim, pegawai, serta satu mobil BINMAS Polsek Manggala dan satu mobil SIM Keliling.
Humas
PN Makassar Sibali menegaskan secara hukum warga Bara-Baraya sudah kalah sejak lama. Proses sengketa lahan ini sudah bergulir dengan berbagai upaya hukum, mulai dari kasasi hingga peninjauan kembali. Namun, semuanya ditolak.
"Secara hukum ini sudah inkrah dan dia melakukan perlawanan. Perlawanan kan kalah. Tapi dalam konteks hukum acara, eksekusi itu tidak bisa mengalangi adanya perlawanan karena sudah inkrah," kata Sibali, dikutip dari tayangan
Headline News,
Metro TV, Kamis, 21 Agustus 2025.
Sibali juga menyayangkan tindakan demonstran yang melakukan perusakan. Sejumlah bangunan kantor pengadilan, kendaraan pribadi milik pegawai, serta mobil polisi turut menjadi sasaran.
"Saya selaku warga Pengadilan Negeri Makassar sangat kecewa dengan adanya tindakan anarkis semacam ini. Kita ini kan negara hukum. Tentunya tindakan-tindakan anarkis harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.