Tom Lembong Ajukan Banding, Diberi Waktu 14 Hari Lengkapi Memori

Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 10:19

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima permohonan banding dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terkait kasus korupsi importasi gula.

“Pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari (terhitung sejak 25 Juli 2025) untuk mengajukan memori banding,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Rabu, 23 Juli 2025.
 

Baca: Tom Lembong Klaim 8 Fraksi di DPR Kritik Pendekatan Kejagung dalam Kasus Impor Gula

Permohonan banding diajukan pada Selasa, 22 Juli 2025, melalui kuasa hukumnya, Rifkho Achmad Bawazir. Setelah berkas banding rampung, proses selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk disidangkan di tingkat banding.

Dengan adanya pengajuan tersebut, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum memiliki kekuatan hukum tetap. Status hukum Tom Lembong pun masih sebagai terdakwa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun dan enam bulan kepada Tom. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.

 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)