Kapolri Pastikan Proses Hukum Oknum Brimob Penabrak Affan Cepat dan Transparan

30 August 2025 17:26

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penanganan kasus terlindasnya seorang pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis (Rantis) Brimob akan diselesaikan secepatnya.

"Saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat," jelas Kapolri dalam konferensi pers bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Kapolri mengungkapkan penanganan ketujuh oknum Brimob tersebut tengah dikebut oleh Propam Polri. Ia menargetkan dalam waktu satu minggu kasus ini sudah dapat naik ke sidang etik.

"Kemarin Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu 1 minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik. Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila ada kesalahan yang harus kita proses pidana," jelasnya.

Listyo memastikan proses hukum terhadap tujuh oknum Brimob penabrak Affan dilakukan secara profesional dan transparan. Di antaranya dengan melibatkan pihak eksternal yakni Kompolnas untuk memantau jalannya penanganan kasus Affan.

"Kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas dan Komnas HAM untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani," kata Listyo.
 

Baca juga: 

Panglima TNI: Selesaikan Permasalahan dengan Musyawarah dan Hukum Berlaku

Ketujuh Oknum Brimob Penabrak Affan Dipatsuskan

Sebelumnya video mobil barracuda Brimob yang melindas seorang pendemo dengan jaket ojol berwarna hijau viral di media sosial. Akibat penabrakan, driver ojol bernama Affan Kurniawan meninggal dunia dalam perawatan di RSCM.

Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terlibat dalam tabrak lari ini. Mereka berada dalam satu mobil barracuda yang sama saat insiden ini terjadi. Tujuh anggota tersebut ialah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.

Saat ini ketujuh oknum yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian itu ditempatkan di Patsus Divpropam Polri selama 20 hari. Penempatan tersebut terhitung mulai dari 29 Agustus hingga 17 September 2025 mendatang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)