1 August 2025 19:04
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan di era pemerintahannya Tom Lembong merupakan hak istimewa dari Presiden Prabowo Subianto. Jokowi mengaku tidak ada pembicaraan terkait Tom Lembong saat bertemu Presiden Prabowo pada 20 Juli 2025 lalu.
"Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada Presiden. Saya kira setelah melewati pertimbangan pertimbangan hukum, pertimbangan pertimbangan sosial politik yang sudah di hitung semuanya," kata Jokowi di Solo, Jumat, 1 Agustus 2025.
Jokowi menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong sebagai hak prerogatif presiden dan sudah sesuai dengan undang-undang. Jokowi juga menegaskan jika hubungan tetap baik dengan Presiden Prabowo dan tidak akan terpengaruh dengan adanya pemberian abolisi dari Presiden Prabowo kepada Tom Lembong.
"Baru aja beliau ke rumah, baru aja kita nge-bakmi bareng di Mbah Citro sampai jam 12 malam," ujarnya.
Baca juga: Emak-Emak Antusias Menanti Tom Lembong Bebas |