Emak-Emak Antusias Menanti Tom Lembong Bebas

1 August 2025 17:10

Emak-Emak yang mengatasnamakan Srikandi Indonesia antusias menanti mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bebas. Tom resmi mendapatkan status abolisi dalam proses hukumnya oleh DPR atas usulan Presiden Prabowo Subianto. 

"Kami emak-emak Indonesia, Srikandi Indonesia, dan semua komunitas yang ada di Indonesia dan seluruh luar negeri agar kalian tahu bahwa ini adalah sidang yang benar-benar kami tunggu," kata salah satu emak-emak bernama Raden Roroneno, dikutip dari tayangan Breaking News, Metro TV, Jumat, 1 Agustus 2025. 

Raden Roroneno mengungkap bahwa tindakan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong sudah tepat. Ia pun menunggu gebrakan-gebrakan lain yang harus dituntaskan Presiden Prabowo ke depannya. 

"Rakyat menunggu gebrakan Bapak Prabowo Subianto sebagai presiden dan masih banyak PR-PR dari Bapak Prabowo, pagar laut, Jokowi, ijazah palsu, dan lain sebagainya," ujarnya. 

Langkah yang diambil Presiden Prabowo ini juga ditunggu oleh rakyat sejak lama. Untuk itu, Raden menilai julukan Macan Asia bisa kembali disematkan kepada Indonesia. 

"Inilah artinya Macan Asia bukan Meong Asia. Ini yang ditunggu oleh rakyat. Gerakan ini, Bapak Prabowo, Presiden Indonesia, kami menunggu bahwa Bapak ini adalah merupakan gerakan yang sangat baik," tegasnya. 
 

Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Dinilai Sesuai

Sebelumnya, DPR menerima surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk dua terpidana, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Presiden Prabowo Subianto mengajukan surpres terkait abolisi untuk Tom Lembong.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana. Dengan cara, menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.

"Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Sementara, Prabowo mengajukan surpres terkait amnesti untuk Hasto. Amnesti sejatinya merupakan penghapusan semua hukuman.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)