Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Foto: MI/Rommy Pujianto
Siti Yona Hukmana • 1 August 2025 08:40
Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto segera bebas. Hal ini setelah usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi dan amnesti terhadap keduanya dikabulkan DPR.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan abolisi kepada Tom Lembong dan amensti terhadap Hasto, sudah sesuai jalurnya. Dalam artian, Presiden Prabowo mempunyai kewenangan untuk memberikan pengampunan atau permaafan kepada mereka yang sedang terlibat kasus.
"Langkah-langkah ini harus kita dukung, kita hentikan penuntutan perkara-perkara secara hukum yang bermotif politik. Ya karena pada dasarnya kedua orang ini lebih banyak aspek politisnya dalam penuntutannya di pengadilan," kata Abdul Fickar kepada Metrotvnews.com, Jumat, 1 Agustus 2025.
Abdul menjelaskan amnesti itu adalah pemafaan setelah kasusnya selesai dan putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum. Sementara abolisi, menghentikan perkara yang sedang berjalan. Artinya, meskipun perkara itu sedang diproses di pengadilan, presiden sebagai kepala negara mempunyai kewenangan untuk menghentikan perkaranya.
Baca: KPK Sudah Siap Ajukan Banding Sebelum Hasto Diberi Amnesti |