Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 31 July 2025 23:47
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Tentu kita dari Kedeputian, kami juga sudah berdiskusi dengan JPU, ya, kita akan ajukan banding sejauh ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.
Asep mengatakan, banding diajukan karena putusan Hasto tidak sesuai dengan kemauan jaksa. Terbilang, dakwaan terkait perintangan penyidikan ditolak.
“Cuma satu kan (yang diterima), ada dua dakwaan, cuma satu dakwaan yang dikabulkan, kemudian juga terkait dengan lamanya vonis,” ucap Asep.
Baca juga:
Setyo Budiyanto Tegaskan Amnesti untuk Hasto Sesuai Kewenangan Presiden |