Ini Pertimbangan di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Presiden Prabowo Subianto/Metro TV/Kautsar/BPMI Setpres

Ini Pertimbangan di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Kautsar Widya Prabowo • 1 August 2025 13:23

Jakarta: Abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, merupakan langkah politik yang ditempuh Presiden Prabowo Subianto. Khususnya, demi menjaga keutuhan dan persatuan bangsa. 

"Prinsip Bapak Presiden Prabowo dalam memimpin pemerintahan ini adalah bahwa jika kita ingin maju, maka semua harus dilakukan bersama-sama. Bergotong-royong. Persatuan menjadi sangat penting," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Juri, segala hal yang berkaitan dengan penguatan persatuan nasional akan terus diperjuangkan oleh Presiden. Oleh karenanya, Presiden berkomitmen mengambil kebijakan apa pun yang dapat mempererat seluruh elemen masyarakat.

"Jadi, kebijakan apa pun, termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, akan diambil oleh beliau," tegas Juri.
 

Baca: KPK Menghormati Amnesti Hasto, Jubir: Jadi Diskursus Publik

Selain itu, Juri menegaskan Hasto dan Tom telah memenuhi kriteria mendapatkan pembebasan hukum dari Presiden Prabowo Subianto. Juri memastikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Presiden memberi kebijakan kepada beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama maupun yang lain, yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun bentuk pembebasan hukum lainnya yang diberikan pemerintah," beber Juri.

Tom Lembong mendapatkan pengampunan berupa abolisi. Sedangkan, Hasto diganjar amnesti.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan bahwa pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, tertanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

Kedua, Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)