KPK Menghormati Amnesti Hasto, Jubir: Jadi Diskursus Publik

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Menghormati Amnesti Hasto, Jubir: Jadi Diskursus Publik

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 12:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dan DPR yang memberikan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dipastikan telah diurus dengan sebaik-baiknya, dan sehormat-hormatnya.

"Karena kita pahami bersama dalam proses penegakan hukum perkara ini, selain dilakukan uji di praperadilan, juga sudah diuji oleh Dewan Pengawas, sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, sudah dilakukan dengan sehormat-hormatnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.

Budi mengatakan kasus Hasto sejatinya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020. KPK memastikan tidak melakukan pelanggaran hukum selama mengusut kasus suap PAW, karena sudah diuji banyak pihak.
 

Baca: Usai Amnesti, Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK

"KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya, bahwa tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum, tapi juga KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK," ucap Budi.

KPK juga menegaskan tidak sembarangan menjerat Hasto dalam kasus ini. Sebab, barang bukti yang dimiliki sudah dinyatakan sah dan bisa membuktikan perbuatan suap dalam persidangan tindak pidana korupsi.

"Bahwa kemudian dari alat bukti yang dikumpulkan, kemudian kita susun dakwaan, kita susun tuntutan, dan sampai dengan di persidangan, hakim juga sudah memutuskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, dinyatakan terbukti, dan memutus atau memberikan vonis 3,5 tahun," ujar Budi.

Seluruh proses hukum itu kandas dengan amnesti dari Presiden dan DPR, pada Kamis, 31 Juli 2025, malam. Saat ini, KPK tengah menunggu surat resmi dari negara untuk membebaskan Hasto.

Menurut Budi, pembebasan Hasto ini tidak akan menjadi pemutus semangat pemberantasan korupsi. Komitmen KPK dipastikan tidak akan mengendur.

"KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat, dan hari ini KPK juga masih terus melakukan tugas-tugas Pemberantasan korupsi. Tidak hanya di penindakan, pencegahan, pendidikan, dan juga kegiatan koordinasi dan supervisi," ujar Budi.

Saat ini, KPK cuma bisa mengikuti perintah Presiden dan DPR untuk membebaskan Hasto. Komentar terkait amnesti diserahkan kepada publik.

"Termasuk terkait dengan proses hukum Saudara HK yang kemudian mendapatkan amnesti, tentu ini juga bisa menjadi ruang diskursus bagi publik untuk memberikan pandangan-pandangannya, sehingga kita bisa sama-sama memberikan subangsih bagi perbaikan hukum, perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Budi.

Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan Kepala Negara tidak kelewati batasnya.

"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.

Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto, yang terjerat kasus suap pada proses PAW anggota DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)