Kejagung Dalami Pihak yang Perintah 3 Stafsus Nadiem

Candra Yuri Nuralam • 4 June 2025 19:46

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran tiga mantan staf khusus eks Mendikbud Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Salah satu penelusuran yakni adanya kemungkinan mereka diperintah orang lain dalam pengadaan laptop ini.

“Bahwa dalam kapasitas sebagai stafsus, konsultan, tenaga ahli ya, tenaga ahli teknis, nah itulah yang akan digali perannya, perbuatan dari ketiga ini seperti apa, ada kaitannya dengan orang lain atau tidak?” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juni 2025.

Harli mengatakan, stafsus biasanya bekerja atas perintah atasannya. Kini, penyidik mendalami sosok yang memerintah bekas anak buah Nadiem itu.

“Apakah itu bagian dari tugasnya sampai seperti apa? Nah, lalu siapa yang perintahkan? Apa yang menjadi hasil dari tugasnya?” ucap Harli.

Harli belum bisa memerinci hasil analisis penyidik soal keterlibatan tiga bekas anak buah Nadiem itu. Kejagung memastikan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)