22 January 2025 23:43
Jakarta dihebohkan dengan kebijakan Pergub No 2 Tahun 2025 yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk melakukan poligami atau beristri lebih dari satu. Pergub yang ditandatangani pada 6 Januari 2025 kemarin ini sontak menuai penolakan publik. Mulai dari aktivis hak azasi manusia, politikus dan lembaga yang memperhatikan kepentingan perempuan.
Alasannya kebijakan ASN berpoligami dinilai dapat mendiskriminasikan kaum perempuan. Karena kehadiran istri kedua dalam berumah tangga sangat berpotensi memicu terjadinya kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan. Padahal jika mengacu pada konsep pernikahan, menjaga kesetaraan antara laki-laki dan perempaun sangatlah penting agar tercipta harmonisasi dalam keluarga.
Baca: Komnas Perempuan Sebut Pergub Poligami ASN Jakarta Diskriminatif |