Polemik Pergub Aturan Poligami ASN

22 January 2025 23:43

Jakarta dihebohkan dengan kebijakan Pergub No 2 Tahun 2025 yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk melakukan poligami atau beristri lebih dari satu. Pergub yang ditandatangani pada 6 Januari 2025 kemarin ini sontak menuai penolakan publik. Mulai dari aktivis hak azasi manusia, politikus dan lembaga yang memperhatikan kepentingan perempuan. 

Alasannya kebijakan ASN berpoligami dinilai dapat mendiskriminasikan kaum perempuan. Karena kehadiran istri kedua dalam berumah tangga sangat berpotensi memicu terjadinya kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan. Padahal jika mengacu pada konsep pernikahan, menjaga kesetaraan antara laki-laki dan perempaun sangatlah penting agar tercipta harmonisasi dalam keluarga.

Baca: Komnas Perempuan Sebut Pergub Poligami ASN Jakarta Diskriminatif
Namun Pemprov Jakarta berdalih urgensi dari peraturan ini justru dibuat untuk melindungi keutuhan rumah tangga para ASN. Pasalnya pada 2024 lalu, Pemprov Jakarta mencatat setidaknya ada 116 laporan perceraian oleh ASN. Berangkat dari kasus inilah, Pemprov Jakarta sengaja memperketat proses poligami untuk ASN, agar tidak mudah kawin cerai. Artinya beristri lebih dari satu boleh, asalkan tidak dilakukan sembarangan. Harus mengikuti ketentuan hukum yang sudah diatur.

Kini, pro kontra kebijakan ASN di Jakarta boleh berpoligami masih terus bergulir. Entah siapa benar atau salah, siapa yang untung atau rugi. Namun yang terpenting jangan sampai kebijakan tersebut justru tidak didukung sepenuhnya oleh masyarakat. Karena faktanya tidak semua perempuan di Indonesia rela untuk dipoligami

Apakah poligami untuk ASN perlu dibuatkan aturan khusus? Apakah Jakarta tidak memiliki masalah yang lebih krusial untuk diselesaikan? 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)