Komisi Nasional (Komnas) Perempuan buka suara terkait penerbitan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang memuat pasal ASN boleh beristri lebih dari satu. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani menilai, aturan yang ada dalam Undang-Undang Perkawinan bersifat diskriminatif.
Andy juga mendorong perubahan UU Perkawinan, termasuk untuk memperketat pengaturan beristri lebih dari satu.
"Bagi Komnas Perempuan, aturan (poligami) yang ada dalam UU Perkawinan bersifat diskriminatif," kata Andy dikutip dari Primetime News, Metro TV, Senin 20 Januari 2025.
Ia menyebut salah satu contoh ketika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Padahal menurutnya, hal tersebut bersifat subjektif.
"Misalnya alasan tentang jika seseorang menjadi cacat fisik, ini sebetulnya dinilai diskriminatif utamanya kepada saudari-saudari kita penyandang disabilitas. Demikian juga jika alasannya adalah karena tidak memiliki keturunan, ini biasanya seolah-olah menjadi penentu baik-buruknya seorang perempuan," ucap Andy.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Aturan itu turut mengatur tentang ASN berpoligami.
Pergub baru tersebut memuat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
Salah satu poin yang menarik perhatian Pergub itu adalah memperbolehkan ASN berpoligami. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 4 ayat (2).
Adapun syarat yang harus dimiliki untuk berpoligami di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
Kemudian, pendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Tetapi, izin berpoligami tidak dapat diberikan jika bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan. Izin beristri dua juga tidak diberikan jika bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.