10 November 2025 18:05
Balita perempuan berusia 4 tahun, Bilqis Ramdhani yang menjadi korban penculikan anak di Makassar, berhasil kembali ke pelukan keluarganya pada Minggu, 9 November 2025. Kedatangan Bilqis disambut ratusan warga dan keluarga dengan tangis haru setelah sepekan dinyatakan hilang.
Bilqis diculik pada Minggu, 2 November 2025, saat bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar. Saat orang tuanya lengah, seorang perempuan membawanya kabur. Korban kemudian ditemukan oleh tim gabungan di Tabir Selatan, Merangin, Provinsi Jambi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi kondisi Bilqis. "Anaknya sudah ditemukan tadi malam dan bisa kembali ke Makassar. Alhamdulillah tidak ada tanda-tanda penganiayaan dan kondisinya juga baik. Secara psikologis juga sudah dicek, alhamdulillah dalam kondisi yang sangat baik," ujarnya dikutip dari Newsline Berkas, Metro TV, Senin, 10 November 2025.
Polisi telah menangkap empat tersangka pelaku penculikan anak, yaitu Sy, 3, warga Makassar, MH, 29, warga Jakarta, serta pasangan kekasih MA, 42, dan SA, 26, warga Sukoharjo. Keempatnya terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga :
Berdasarkan kronologi yang dirilis, Bilqis dijual berulang kali. Awalnya, pelaku pertama menjual Bilqis ke wanita bernama Nadya seharga Rp3 juta. Nadya kemudian menjual Bilqis kembali kepada seseorang di Provinsi Jambi dengan harga Rp30 juta.
Pasangan MA dan SA, yang mengaku membeli korban dari Nadya, kemudian menjualnya lagi kepada kelompok salah satu suku, yaitu warga Suku Anak Dalam di Jambi, seharga Rp80 juta. Polisi sempat bernegosiasi panjang dengan warga Suku Anak Dalam untuk memulangkan korban.
Pasangan MA dan SA diketahui bukan kali pertama melakukan hal serupa; mereka mengaku telah memperjualbelikan sebanyak sembilan anak melalui media sosial seperti TikTok dan WhatsApp (WA). Modus mereka melakukan aksi kejahatan ini adalah karena keterbatasan ekonomi.
Kapolrestabes Makassar menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami peran para tersangka dan jaringan pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat perdagangan orang lintas negara. Informasi lengkap mengenai tindak pidana dan jaringan akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
(Muhammad Fauzan)