15 May 2025 19:16
Kejaksaan Agung menyatakan banding atas vonis 10 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Heru Hanindyo, hakim pembebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Langkah hukum diambil Kejagung karena terdakwa lebih dulu mengajukan banding atas vonis yang diterima.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar menegaskan jika jaksa penuntut umum juga harus menyatakan banding karena terdakwa Heru Hanindyo telah lebih awal mengajukan upaya hukum.
“Kami sudah tegaskan kalau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, katakan banding, tentu jaksa penuntut umum juga harus menyatakan banding,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Mei 2025.
Baca Juga: Soal Aliran Dana Rp50 Miliar Sugar Group ke Zarof, Kejagung Tunggu Sikap KPK |