Soal Aliran Dana Rp50 Miliar Sugar Group ke Zarof, Kejagung Tunggu Sikap KPK

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Soal Aliran Dana Rp50 Miliar Sugar Group ke Zarof, Kejagung Tunggu Sikap KPK

Candra Yuri Nuralam • 15 May 2025 14:13

Jakarta: Fakta persidangan soal aliran dana Rp50 miliar terkait pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation yang diterima eks pejabat di MA Zarof Ricar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu langkah lanjutan dari Lembaga Antirasuah.

"Kalau itu dilaporkan ke instansi katakanlah teman-teman di KPK, tentu kami kan harus menunggu bagaimana sikap dari KPK terkait itu," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Mei 2025.

Harli mengatakan, pihaknya menghargai setiap aspirasi masyarakat atas perkembangan persidangan kasus Zarof. KPK diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti laporan itu, karena sudah masuk.

Sementara itu, Kejagung akan mendalami aliran dana itu melalui kasus pencucian uang yang menjerat Zarof. Korps Adhyaksa menduga Rp50 miliar itu berkaitan dengan perkara.

"Kita tahu bahwa terhadap ZR (Zarof Ricar) sesungguhnya kan sudah ditetapkan juga sebagai tersangka dalam perkara TPPU, nah, tentu kalau kita bicara tentang TPPU kan akan berbicara tentang follow the money, darimana sumbernya dan ke mana alirannya,” ujar Harli.
 

Baca juga: Kejagung: Pengawalan TNI sebagai Bentuk Antisipasi, Berpeluang Kawal Penindakan

Kejagung membuka peluang berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti fakta persidangan itu. Pertukaran informasi pun bisa terjadi ke depannya.

Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.

“Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing),” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Senin, 10 Februari 2025.

Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA, sampai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA. Total, uang yang dikumpulkan menyentuh ratusan miliar dan puluhan kilogram emas.

“Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ucap jaksa.

Zarof diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk bertemu dengan sejumlah pejabat sampai hakim di MA. Total gratifikasi yang diduga diterimanya tidak masuk akal dengan penghasilannya sebagai ASN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)